Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

  • Share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa.

Jakarta, Asatu Online – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan narkoba salah satu prioritas dalam Asta Cita.

“Kami sepakat memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Dalam satu bulan terakhir, desk ini berhasil mengungkap 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga berhasil menyita barang bukti dengan nilai total Rp2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan 370.868 butir ekstasi,” jelas Listyo.

Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lebih dari 291 kampung yang terindikasi sebagai basis narkoba telah terdeteksi, dengan 90 kampung di antaranya menjadi fokus transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.

Kapolri menegaskan bahwa bandar narkoba yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di fasilitas super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba yang sering kali masih berlangsung dari balik jeruji.

“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat bahwa pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security untuk memotong potensi pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara,” tegasnya.

Selain penindakan tegas, pemerintah juga menaruh perhatian pada rehabilitasi pengguna narkoba. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi pembangunan fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi jumlah narapidana yang menumpuk di lembaga pemasyarakatan.

“Rehabilitasi adalah solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami mengharapkan kerja sama masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” kata Kapolri.

Sebagai langkah pencegahan, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Jika melanggar, izin usaha akan dicabut, dan pelanggar dapat diproses secara hukum.

Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas narkoba secara menyeluruh, dari hulu ke hilir, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba. (Wh/*)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *