Jakarta, Asatu Online – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ambo Ake bin Tillang, atas kasus tindak pidana perpajakan. Penangkapan dilakukan di Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Selasa (3/12/2024).
Buronan ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: B 4479/L4/Dti.3/10/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
Identitas Buronan
Nama: H. Ambo Ake bin Tillang alias Ambo Ake alias Haji Ambo Ake
Tempat lahir: Sulawesi Selatan
Tanggal lahir/Usia: 17 September 1968 (56 tahun)
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Direktur Utama PT Usaha Gemilang
Alamat: Komplek Tasbi Blok PP No. 64A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3444 L/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, Ambo Ake terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp155.399.766, dengan pengurangan berdasarkan uang penitipan sebesar Rp154.400.000. Kelebihan pembayaran denda sebesar Rp234 telah dikembalikan kepada terdakwa.
Ambo Ake terdeteksi di wilayah Kota Depok berdasarkan pemantauan intensif tim Satgas SIRI. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Setelah penangkapan, Ambo Ake langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengapresiasi keberhasilan tim Satgas SIRI dan menegaskan komitmen Jaksa Agung untuk terus menangkap buronan demi menegakkan kepastian hukum. “Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” ungkap Harli Siregar.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari Program Tabur (Tangkap Buronan) yang terus diintensifkan Kejaksaan dalam upaya memastikan bahwa semua pelaku kejahatan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)