Kejaksaan Agung Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Oplus_131072

Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara hukum terpidana Ronald Tannur. Pada Senin, 2 Desember 2024, seorang saksi berinisial SEP, yang menjabat sebagai Manager Quality Control PT Antam Tbk, telah diperiksa terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap SEP dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam skema suap dan gratifikasi yang menyeret dua tersangka utama, yakni ZR dan LR. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi penanganan kasus Ronald Tannur pada periode 2023–2024.

“Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan persnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya indikasi kuat praktik suap yang mencederai proses hukum. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dilakukan secara intensif dan menyeluruh, dengan memeriksa berbagai pihak terkait guna menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.

“Pemeriksaan saksi adalah bagian dari upaya kami untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Harli.

Ronald Tannur, yang sebelumnya terlibat dalam kasus hukum, kini menjadi pusat perhatian karena dugaan adanya intervensi dalam proses peradilannya. Kasus ini melibatkan dugaan suap dan gratifikasi dari oknum tertentu yang berusaha memengaruhi jalannya penegakan hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi lain yang relevan serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap skema korupsi dalam perkara ini. Dengan komitmen untuk menegakkan supremasi hukum, Kejaksaan juga mengimbau pihak-pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden tegas dalam memberantas praktik korupsi di sektor penegakan hukum, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *