Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Korupsi Impor Gula, Empat Saksi Diperiksa

  • Share
Oplus_131072

Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Pada Senin, 2 Desember 2024, empat saksi kunci diperiksa untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skema yang diduga merugikan negara.

Saksi-saksi yang diperiksa berinisial:

BAM, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero tahun 2016–2019. FKZ, mantan Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016–2018. YHF, karyawan aktif di BUMN/Bulog. RJT, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka TTL dan sejumlah pihak lainnya. “Langkah ini penting untuk mengungkap jaringan korupsi dan modus operandi yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan,” jelas Harli dalam keterangan persnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota impor gula. Penyelidikan awal menemukan adanya praktik manipulasi dalam proses importasi, yang melibatkan instansi pemerintah hingga perusahaan BUMN. Kerugian negara diduga mencapai angka yang signifikan, dengan dampak luas pada perekonomian dan stabilitas pasokan komoditas strategis.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga semua pihak yang terbukti terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, diproses hukum. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan semua pelaku, termasuk oknum di instansi pemerintah maupun BUMN, bertanggung jawab atas tindakannya,” tegas Harli.

Kejaksaan juga menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas nasional mengingat dampaknya yang luas. Selain merugikan keuangan negara, praktik korupsi dalam perdagangan strategis seperti gula berpotensi mengganggu stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah Kejaksaan Agung ini sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola sektor perdagangan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi. Pemeriksaan saksi-saksi kunci diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Harli. (*)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *