Korban Evotrade Tagih Pengembalian Hasil Lelang Rp8,4 M, Kejari Kota Malang Diminta Transparan

  • Share

Jakarta, Asatu Online – Meski aset sitaan berupa kendaraan mewah milik terpidana kasus robot trading Evotrade telah dilelang sejak 26 September 2024, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang belum juga mengembalikan hasil lelang tersebut kepada para korban.

Korban investasi bodong Evotrade melalui kuasa hukumnya, Oktavianus Setiawan, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi proses pengembalian hasil lelang senilai lebih dari Rp8,4 miliar oleh Kejari Kota Malang.

“Klien kami bersyukur sebagian aset kejahatan robot trading telah dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan, tetapi mereka kembali kecewa karena hingga kini hasil lelang belum juga dikembalikan. Mereka terus menanyakan kepastian kapan menerima restitusi,” ujar Oktavianus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Ia menambahkan, lambannya proses pengembalian aset ini bisa kembali merusak kepercayaan korban terhadap penegakan hukum.

“Ingat, perjuangan para korban mengawal kasus ini tidak mudah. Kini tinggal mengembalikan hasil lelang, tetapi mengapa prosesnya berlarut-larut? Apa kendalanya? Semua syarat sudah kami penuhi sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap. Paguyuban kami, SID, juga sah sebagai penerima restitusi,” tegasnya.

Oktavianus juga mendesak Kejati Jawa Timur dan Kejagung untuk mengawal proses ini jika Kejari Kota Malang terus berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Tolong baca kembali putusan perkara No. 1105/.Res.Pid/2023/PT jo No. 03/.Res.Pid/2023/PN Mlg yang sudah inkracht sejak 26 Maret 2024. Jika pengembalian harus mengacu pada putusan, lakukanlah sesuai aturan,” ujarnya mengingatkan.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Kejari Kota Malang Herianto menyatakan bahwa pengembalian hasil lelang akan dilakukan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, lelang aset senilai lebih dari Rp8,4 miliar berupa tujuh kendaraan roda empat dan roda dua telah dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada 26 September 2024. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang rampasan milik terpidana kasus Evotrade, Anang Diantoko.

Para korban berharap keadilan segera ditegakkan dengan pengembalian hasil lelang yang menjadi hak mereka. “Jangan sampai ketidakpastian ini menambah luka para korban,” pungkas Oktavianus. (**)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *