Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 25 November 2024, di Jakarta.
Adapun identitas ketiga saksi tersebut adalah:
1. OCK, seorang pengacara.
2. RBP, anak dari Tersangka ZR.
3. DA, istri dari Tersangka ZR.
Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Ronald Tannur periode 2023 hingga 2024, yang menyeret dua tersangka utama, yakni ZR dan LR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan guna mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini,” ujar Dr. Harli Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan suap dalam penanganan perkara hukum, yang diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tersangka utama. Kejaksaan Agung terus berupaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (*)