Mantan Napi Pemilu Soroti Politisasi Hukum di Pilkada Banten

Mohamad Nasir (Foto : Istimewa)

Serang, Asatu Online – Mantan narapidana Pemilu 2014, Mohamad Nasir, mengkritik keras dugaan politisasi hukum yang mencederai demokrasi di Banten menjelang Pilkada.

Sorotan utamanya adalah pemanggilan Ketua DPRD Banten dari Partai Golkar, Fahmi Hakim, dan Tubagus Chaery Wardana (Wawan), suami Airin Rachmi Diany—calon gubernur terpopuler di Pilkada Banten. Pemanggilan ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hanya lima hari sebelum pemilihan.

Nasir, yang akrab disapa Bang Monas, menilai langkah ini sarat kepentingan politik. “Jika pemanggilan ini tidak terkait Pilkada, mengapa harus dilakukan pada H-5? Ini jelas menimbulkan kecurigaan adanya politisasi hukum,” tegasnya, Jumat (22/11).

Fahmi dan Wawan dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, serta aset Pemprov Banten di Situ Ranca Gede. Namun, Bang Monas mempertanyakan mengapa kasus ini baru diangkat menjelang Pilkada, meskipun sebelumnya sudah ada demonstrasi massa di depan Kantor Kejati.

“Kenapa saat aksi protes sebelumnya tidak ada tindakan tegas? Justru sekarang, ketika Pilkada sudah dekat, kasus ini diangkat lagi. Ada apa di balik ini semua?” ujarnya penuh curiga.

Nasir mendesak Kejati Banten untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menangani perkara ini. “Hukum harus dijalankan secara transparan dan profesional, bukan menjadi alat politik. Jika murni penegakan hukum, kenapa tidak ditangani sejak jauh-jauh hari?” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa politisasi hukum seperti ini berpotensi mencederai demokrasi dan keadilan di Banten. “Langkah ini hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan demokrasi. Jangan sampai hukum diperalat demi kepentingan tertentu,” tegasnya.

Menurutnya, Pilkada seharusnya menjadi pesta demokrasi yang jujur dan adil, bukan panggung manipulasi politik. “Jika hukum dimainkan, maka demokrasi di Banten sudah tercoreng,” pungkasnya. (dayat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *