Para tersangka kasus korupsi PT NKI (Foto : Istimewa)
Pangkalpinang, Asatu Online – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Hutan Produksi Kotawaringin, Kabupaten Bangka, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rabu (20/11/2024). Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari proses tahap II dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp18,19 miliar dan USD 420.950,25.
Kelima tersangka yang diserahkan adalah:
1. AS – Direktur PT NKI.
2. M – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel.
3. BW – Kepala Seksi Pengelolaan Hutan.
4. RN – Staf/Analis Dokumen Perizinan.
5. DM – Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Babel.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, SH, MH, mengungkapkan, para tersangka diduga kuat memperjualbelikan lahan di kawasan Hutan Produksi Kotawaringin secara ilegal. Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2024 dan melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pengelolaan kawasan hutan.
“Para tersangka terindikasi menyalahgunakan jabatan dan memperdagangkan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Akibatnya, negara mengalami kerugian fantastis sebesar lebih dari Rp18 miliar,” tegas Fadil.
Kelima tersangka dijerat dengan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penuntut Umum memutuskan menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 20 November hingga 9 Desember 2024, guna mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian.
“Penahanan ini menjadi langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil,” tambah Fadil.
Kasus korupsi ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang sistematis dan berpotensi menghancurkan ekosistem serta mengganggu perekonomian daerah. Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Penyerahan tanggung jawab tahap II ini menjadi penanda bahwa proses hukum terhadap para pelaku korupsi terus digencarkan, khususnya dalam perkara yang berdampak besar terhadap negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merugikan negara melalui praktik korupsi. Kejaksaan akan mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Fadil. (**)