WPR Babel Terwujud Berkat Usulan Ridwan Djamaluddin, NSPK Diperjuangkan Bambang Patijaya

  • Share

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ). Foto : Istimewa

Pangkalpinang, Asatu Online – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ), menegaskan bahwa perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah resmi diterbitkan dan mencakup 123 blok di tiga kabupaten, yaitu Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan.

“WPR ini sudah resmi ada di Babel, tersebar di 123 blok. Ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya tambang secara legal dan berkelanjutan,” ujar Bambang saat dihubungi pada Selasa, 19 November 2024.

Menurut BPJ, WPR di Babel lahir melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan WPR ini berawal dari usulan Ridwan Djamaluddin saat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Babel pada 2022.

“Ridwan Djamaluddin memulai pengusulan WPR ini, dan langkah tersebut diperkuat dengan terbitnya NSPK (Norma, Standar, Petunjuk, dan Kriteria) pada 2024, yang saya perjuangkan langsung di Kementerian ESDM,” tegas Bambang, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI.

Pernyataan ini juga menjadi klarifikasi BPJ atas klaim dari salah satu calon gubernur yang mengaitkan WPR sebagai hasil kerja programnya.

“Soal WPR, siapa pun gubernurnya, manfaatkanlah ini untuk kesejahteraan masyarakat Babel. Saya siap bekerja sama dengan kepala daerah mana pun, khususnya dari Partai Golkar, untuk memastikan WPR ini benar-benar membawa dampak positif bagi rakyat,” tandas Bambang. (**)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *