Polda Aceh dan Jajaran Ungkap 84 Kasus Maisir, Tetapkan 94 Tersangka

  • Share
Oplus_131072

Banda Aceh, Asatu Online – Dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 18 November 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Jajaran berhasil mengungkap 84 kasus maisir atau perjudian. Dari operasi ini, sebanyak 94 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang diberikan berupa uqubat ta’zir, yaitu cambuk maksimal 12 kali, denda hingga 120 gram emas murni, atau hukuman penjara maksimal 12 bulan.

Polda Aceh, khususnya Ditreskrimum dan Satreskrim Polres Jajaran, terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus maisir. Langkah ini dilakukan melalui patroli rutin ke berbagai lokasi, seperti warnet, warung kopi, dan tempat berkumpulnya anak muda. Tindakan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan pembinaan masyarakat.

“Kami telah mengungkap 84 kasus maisir atau judi dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka. Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas perjudian sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas maisir. Hal ini mencerminkan keseriusan Polda Aceh dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.

“Kapolda Aceh telah memerintahkan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap kasus maisir. Ini menunjukkan bahwa kami tidak main-main dalam upaya ini,” tegas Kombes Ade Harianto.

Selain langkah penegakan hukum, Polda Aceh juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pemerintah dan swasta, untuk bersinergi mengatasi permasalahan maisir. Kolaborasi ini dianggap penting demi terciptanya lingkungan yang lebih kondusif dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam di Aceh.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir demi menjaga tegaknya syariat Islam di Aceh. Peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan dalam hal ini,” tambah Ade Harianto.

Keberhasilan pengungkapan kasus maisir ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam memberantas segala bentuk perjudian di Aceh, sekaligus memperkuat komitmen masyarakat untuk hidup sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. (Mw)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *