Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama penegak hukum antarnegara dalam melindungi WNI. Foto: Istimewa.
Bangkok, Asatu Online – Atase Kejaksaan KBRI Bangkok berhasil membebaskan WNI Sriwani Sayuti dari tuduhan menjalankan bisnis pariwisata ilegal di Thailand. Kasus ini bermula dari kunjungan Sriwani bersama 128 karyawan perusahaannya beserta keluarga ke Bangkok pada 19-22 September 2024.
Masalah muncul ketika Sriwani mengatur perjalanan tersebut tanpa melibatkan agen perjalanan lokal, termasuk kunjungan ke destinasi seperti Grand Palace dan Chao Phraya River Cruise. Hal ini memicu laporan dari Asosiasi Pemandu Berbahasa Indonesia Thailand yang menuduh Sriwani menjalankan bisnis pariwisata ilegal. Berdasarkan bukti foto yang diserahkan, Polisi Turis Bangkok menangkap Sriwani pada 22 September 2024 dan menjeratnya dengan tiga dakwaan: menjalankan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai pemandu wisata tanpa izin, dan bekerja tanpa izin.
Atase Kejaksaan KBRI Bangkok segera memberikan pendampingan hukum kepada Sriwani. Setelah membayar jaminan pada 24 September 2024, Sriwani dibebaskan dengan status wajib lapor. Atase Kejaksaan Virgaliano Nahan mendalami kasus ini dan menemukan kesalahan penerjemahan selama proses investigasi, yang menyebabkan munculnya tuduhan tidak berdasar.
Virgaliano mendampingi Sriwani dalam menyusun dokumen pembelaan yang membuktikan bahwa ia tidak mengambil keuntungan finansial selama perjalanan tersebut. Meski upaya wawancara ulang dengan pihak kepolisian menghadapi kendala komunikasi, dokumen pembelaan diterima oleh penyidik dan menjadi bagian dari berkas perkara.
Pembebasan dan Penutupan Kasus
Melalui surat petisi unfair treatment kepada Kejaksaan Kerajaan Thailand, Atase Kejaksaan berhasil menjelaskan posisi Sriwani sebagai korban kesalahpahaman. Pada 11 November 2024, Kejaksaan Kerajaan Thailand memutuskan untuk tidak melanjutkan penuntutan. Dengan demikian, Sriwani dinyatakan bebas tanpa proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Perlindungan WNI
Virgaliano Nahan menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam melindungi WNI di luar negeri. “Ini adalah wujud dukungan Kejaksaan RI terhadap visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Terima kasih kepada Jaksa Agung RI dan seluruh pimpinan Kejaksaan atas kepercayaan yang diberikan kepada insan Adhyaksa untuk berkontribusi dalam kerja sama internasional,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (19/11/2024).
Ia juga memberikan apresiasi kepada Duta Besar RI untuk Thailand, Rachmat Budiman, atas kepemimpinannya dalam mengoordinasikan upaya penyelesaian kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memahami aturan lokal dan menjaga hubungan baik antarnegara. “Kepercayaan bukanlah sesuatu yang otomatis, tetapi harus diusahakan dan dipupuk,” ujar Virgaliano, mengutip pernyataan dari France 24 News. Ia juga mengingatkan masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri untuk senantiasa menjaga citra positif bangsa.
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama penegak hukum antarnegara dalam melindungi WNI dan memperkuat hubungan internasional. (Wh/*)