3 Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut, Amir Syahbana Terberat dengan 7 Tahun Penjara

  • Share

Mantan Kadis ESDM Babel Amir Syahbana

Jakarta, Asatu Online – Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung resmi dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (18/11).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Fajar Kusuma Aji, didampingi anggota Rios Rahmanto dan Sukartono, mendengar tuntutan berikut:

1. Amir Syahbana dijatuhi tuntutan paling berat, yakni pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp325.999.998. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Amir akan disita dan dilelang. Bila harta tak mencukupi, ia akan mendapat tambahan pidana 2 tahun penjara.

2. Rusbani dituntut pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

3. Suranto Wibowo menerima tuntutan pidana penjara 7 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampak besar yang ditimbulkan pada sektor tata niaga timah, salah satu komoditas utama Bangka Belitung. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. (**)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *