Jakarta, Asatu Online – Tim Unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat mengamankan MA, anak dari Andreas Andreyanto, pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), terkait dugaan keterlibatan dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/11/2024) di sebuah ruko di kawasan BSD, Tangerang Selatan, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta, SH, MH, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (15/11) malam, mengungkapkan bahwa MA merupakan anak pertama dari Andreas Andreyanto, yang kini berstatus buron (DPO).
“MA telah dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi tidak hadir dan tidak memberikan kabar. Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan,” ujar Karta.
Dugaan Penerimaan Aliran Dana
Dari hasil pemeriksaan, MA diduga menerima aliran dana dari PT SMI. Ia bersama kekasihnya mendirikan PT Cels Teknologi, di mana MA menjabat sebagai komisaris, sementara kekasihnya sebagai direktur.
“PT Cels Teknologi diduga menerima aliran dana dari PT SMI. Berdasarkan bukti yang kami miliki, MA telah kami tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Rabu (13/11) atas dugaan pelanggaran Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Karta.
Penyitaan Aset dan Penangkapan Lanjutan
Selain menahan MA, penyidik juga telah menyita lima unit mobil mewah miliknya. Saat ini, tim tengah menelusuri aset-aset lain serta mengembangkan kasus untuk mengejar pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana dari PT SMI dan PT CAD.
Pada Jumat (15/11) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, tim juga menangkap tersangka lain berinisial ESI di Bandung, Jawa Barat. ESI kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan).
2. Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
3. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
4. Jo Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus investasi bodong ini. (**)