JPU Tolak Pleidoi Ryan Susanto dalam Sidang Kasus Korupsi Tambang Ilegal

Penampakan terdakwa Ryan Susanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu, 13 November 2024 (Foto : ist)

Pangkalpinang, Asatu Online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka membacakan replik atas pleidoi terdakwa Ryan Susanto dan tim penasihat hukumnya di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (13/11/2024).

Terdakwa Ryan Susanto terjerat kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Sidang dengan agenda pembacaan replik ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sulastiriani, dengan hakim anggota Warsono dan Mhd. Takdir. JPU Yosefa Natasia Melania dari Kejari Bangka membacakan replik di hadapan majelis hakim, penasihat hukum, terdakwa, dan pengunjung sidang.

Dalam repliknya, JPU Yosefa menyimpulkan bahwa tuntutan JPU yang telah disampaikan pada Kamis (31/10/2024) berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sudah cukup mendasar dan terbukti secara sah.

“Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh argumentasi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi pada 7 November 2024,” ujar JPU Yosefa.

Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa replik ini merupakan satu kesatuan dengan dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan pada Kamis (7/11/2024). JPU Yosefa menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa Ryan Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.”

JPU menuntut hukuman penjara selama 16 tahun dan 6 bulan bagi terdakwa, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, JPU menuntut denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1.803.850.700 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp59.279.236.866,19. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melakukan pembayaran, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, JPU menuntut pidana penjara tambahan selama 8 tahun dan 3 bulan.

Barang bukti dalam kasus ini ditetapkan sebagai berikut:

Barang bukti nomor 1-3 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.

Barang bukti nomor 4-12 dan 15-24 digunakan dalam perkara lain.

Barang bukti nomor 13-14 dan 25 dirampas untuk negara sebagai pembayaran kerugian negara.

Barang bukti nomor 26-36 digunakan dalam perkara lain.

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp25 ribu, demikian disampaikan JPU Yosefa dalam repliknya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *