Jakarta,Asatu Online .Konstelasi Pilkada Solok Selatan kian runcing saling serang dan pelanggaran-pelanggaran kampanye pun dilakukan seperti kasus yang dilakukan oleh mantan Bupati 2 Periode Solok Selatan Muzni Zakaria yang juga sempat tersandung kasus maling uang negara pada proyek Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.Rabu 13/11/2024
Mantan Warga Sukamiskin ini pun dinyatakan secara sah oleh Pengadilan Negeri Solok Selatan dalam putusan nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Kbr.
Putusan tersebut menyatakan secara sah Muzni Zakaria M. Eng bin Zakaria telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja kampanye menggunakan tempat ibadah” sebagimana dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan, menetapkan barang bukti berupa :
– Satu rangkap asli SK KPU Solok Selatan Nomor 197 Tahun 2024.
– Satu rangkap SK Tim Kampanye Pasangan Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen tanggal 24 September 2024.
– Satu rangkap SK Tim Kampanye Pasangan Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen tanggal 12 Oktober 2024.
– Dikembalikan kepada KPU Solok Selatan melalui saksi Novia Syahfitri 1 Buah Flashdisk warna merah dengan kode REG 02 yang berisikan rekaman suara dan video
Dengan begitu, Muzni Zakaria kembali dinyatakan bersalah.