Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi penting dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kedua saksi yang dipanggil, yaitu ST dari PT Gangsar Alam Semesta dan ETK dari PT Saudara Kusuma Era Sejahtera, diduga memiliki peran signifikan dalam kasus ini. Pemeriksaan mereka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi ini.
Penyelidikan berfokus pada dugaan manipulasi kuota impor dan pemberian izin yang menyimpang dari prosedur, yang disinyalir merugikan negara. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pelanggaran prosedur yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Tersangka TTL, untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penetapan kuota impor yang tak sesuai aturan ini menjadi salah satu titik utama penyelidikan.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat bukti dan mengungkap aliran dana serta pola distribusi yang melibatkan para pihak dalam kasus ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar pada Rabu (13/11/2024).
Selain TTL, Kejaksaan Agung membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika bukti-bukti yang terungkap dari pemeriksaan saksi menunjukkan adanya peran baru, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini merupakan prioritas dalam upaya mereka memberantas korupsi di sektor perdagangan strategis.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang berdampak pada sektor pangan nasional. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor-sektor strategis yang memengaruhi perekonomian nasional. Setiap tindakan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya akan kami tindak tegas,” tegas Harli. (*)