Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang senilai Rp301 miliar pada Selasa, 12 November 2024.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dalam bisnis perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kasus ini dimulai dengan penetapan tersangka atas nama korporasi PT Duta Palma (PT DP) melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, keduanya tertanggal 22 Juli 2024. Selain PT DP, lima perusahaan lain juga menjadi tersangka dalam kasus ini: PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.
Kelima perusahaan tersebut diduga menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Hasil dari usaha ilegal ini dialihkan ke PT DP, lalu disamarkan dalam rekening Yayasan D dengan total Rp301,9 miliar.
Penyidikan juga menemukan keterlibatan PT AP, perusahaan holding di bidang properti dan real estate, dalam jaringan tindak pidana pencucian uang terkait PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa PT DP dijerat Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyitaan ini diharapkan membantu pemulihan kerugian negara sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan,” tegas Harli dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024). (Wh)