Rocky: Reklame di MAKT Harus Dibongkar Segera

  • Share

Pangkalpinang, Asatu Online – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang agar segera mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik reklame yang masih berdiri di depan Masjid Agung Kubah Timah (MAKT) Kota Pangkalpinang.

Ia meminta agar rangka besi reklame tersebut segera dibongkar demi menjaga estetika dan kenyamanan lingkungan masjid.

Rocky meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan ini.

Anggota DPRD Pangkalpinang ini mengingatkan bahwa izin sewa reklame di area MAKT telah habis sejak 2 November 2024 lalu.

“Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan sekitar MAKT yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat Kota Pangkalpinang,” ungkapnya pada Senin (11/11/2024).

Selain itu, Rocky juga meminta agar instansi terkait memanggil seluruh perusahaan reklame, baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum, untuk memperbarui atau mengurus izin reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Pangkalpinang.

Lebih lanjut, Rocky menyatakan bahwa DPRD Kota Pangkalpinang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan reklame di Kota Pangkalpinang.

“Kedepan, pansus terkait masalah reklame akan kita bentuk dan ajukan pembaharuan,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas PTSP Kota Pangkalpinang, Endang, menjelaskan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota telah menginstruksikan untuk melakukan penataan terlebih dahulu, biar tidak terlalu gaduh sambil pelan-pelan didata ulang.

“Namun, reklame yang terbukti melanggar aturan akan dijadikan sebagai ‘shock therapy’ termasuk pemain reklame lainnya,” ungkap Endang melalui pesan WhatsApp kepada Rocky Husada.

Endang juga menyebutkan bahwa beberapa pengusaha reklame, contohnya seperti CV Gesang yang memiliki dua titik reklame di Jalan A. Yani dan Jalan Mentok, serta PT Alumada di Jalan Mentok/Kelurahan Gajah Mada, akan dipanggil.

“Selain itu, terdapat reklame milik Basit yang terpasang di median jalan depan Ace Hardware dan di bando jalan,” tambahnya. (Tama/HR)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *