Kantor Polisi Sektor Pagedangan Tangerang (Foto : Istimewa)
Jakarta, Asatu Online- Ahli hukum pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, mengecam tindakan penyidik Polsek Pagedangan yang dianggap sewenang-wenang dalam penahanan J alias S (34) atas dugaan kepemilikan senjata tajam di bawah sangkaan UU Darurat No.12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Prof. Suhandi menegaskan bahwa tanpa adanya bukti niat atau mens rea, seseorang tidak dapat begitu saja ditahan.
“Kalau memang ada niat jahat (mens rea), pasti sudah ada tindakan nyata. Ini hanya dugaan, tetapi langsung ditahan. Ini menunjukkan kesewenang-wenangan,” tegas Prof. Suhandi, Minggu (10/11/2024).
Ia mendesak keluarga J untuk melaporkan kasus ini ke Kapolri dan menyarankan agar laporan juga ditembuskan ke Presiden, Menko Polhukam, Irwasum, dan Kadiv Propam. “Keluarga bisa meminta gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya melalui Kabag Wassidik,” jelasnya.
Prof. Suhandi menyayangkan banyaknya penyidik yang bekerja tidak profesional dan mengabaikan prosedur KUHAP. “Saya selalu mengingatkan mahasiswa saya yang bekerja di kepolisian agar berpegang pada profesionalisme,” ungkapnya, mengacu pada pengalamannya sebagai ahli hukum dalam berbagai sidang, termasuk kasus praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung.
Ia juga mengingatkan bahwa penahanan bukan hanya soal kewenangan polisi, tetapi harus mempertimbangkan dampak terhadap keluarga, terutama jika tersangka adalah tulang punggung keluarga. “Anaknya masih kecil. Seharusnya Polsek Pagedangan bisa mempertimbangkan penangguhan penahanan sesuai Pasal 23 jo Pasal 31 KUHAP,” ujarnya.
A, kakak kandung J, mempertanyakan dasar penahanan yang sudah lebih dari 60 hari. “Adik saya dibawa dari rumah, lalu diperiksa dan ditahan keesokan harinya. Setelah 20 hari ditahan, diperpanjang lagi 40 hari, dan sejak 21 Oktober diperpanjang lagi 30 hari,” ungkapnya.
A juga menyatakan kasus ini belum mencapai P-21. “Kami punya saksi yang mendukung bahwa adik saya tidak bersalah, bahkan gajinya masih ditahan perusahaan. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya penuh harap.
Sementara itu, penyidik Polsek Pagedangan menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah sesuai prosedur dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Laporan wartawan : H Asatu