Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

  • Share
Oplus_131072

Jakarta, Asatu Online – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi pada Jumat (8/11/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Kelima saksi yang diperiksa memiliki hubungan dengan tersangka dalam kasus ini, yaitu:

LHP, suami Tersangka LR.

HSH, anak Tersangka LR dan anggota tim penasihat hukum Terpidana Ronald Tannur.

ADP, anggota tim penasihat hukum Terpidana Ronald Tannur.

AS, supir pribadi Tersangka LR sekaligus supir keluarga Tersangka LR.

Keempat saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendalami peran mereka dalam dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan Tersangka ED, HH, M, LR, dan MW. Sementara itu, LR turut diperiksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk Tersangka ED, HH, M, ZR, dan MW.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, serta untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam perkara korupsi yang melibatkan unsur gratifikasi.

“Langkah ini diambil untuk mendukung transparansi dan penegakan hukum yang lebih tegas dalam kasus yang melibatkan unsur gratifikasi,” ujar Harli dalam keterangan persnya, Sabtu (9/11/2024).

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *