Sumedang, Asatu Online – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran benda-benda terlarang di dalam lapas. Operasi ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang, Polsek Sumedang Selatan, dan Subdenpom Sumedang. Selain memeriksa barang-barang terlarang, kegiatan ini juga mencakup tes urine bagi seluruh petugas lapas dan perwakilan warga binaan.
Dalam operasi tersebut, petugas memastikan seluruh area lapas diperiksa dengan teliti, termasuk kamar-kamar warga binaan dan area lain yang berpotensi digunakan sebagai tempat penyembunyian barang-barang terlarang. Tes urine ini merupakan langkah deteksi dini untuk memastikan petugas dan warga binaan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kalapas Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Sumedang dalam menciptakan lingkungan bebas dari barang-barang terlarang, sejalan dengan Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami berupaya maksimal untuk mewujudkan Lapas Sumedang yang bersih dan aman. Kolaborasi dengan APH ini sangat penting sebagai langkah preventif dan deteksi dini terhadap peredaran benda terlarang di dalam lapas. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan demi menciptakan lapas yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Ratri kepada Asatu Online, Kamis (7/11/2024).
Operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya menjaga lingkungan lapas yang kondusif, baik bagi petugas maupun warga binaan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif. (Mus)