Korban DNA Pro Pertanyakan Komitmen Kejari Kota Bandung Terkait Restitusi

Korban Robot Trading yang tergabung dalam Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama saat berada di LPSK Jakarta, Selasa (5/11/2024).(Foto: Istimewa)

Jakarta, Asatu Online – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum juga mengembalikan restitusi kepada para korban investasi bodong robot trading DNA Pro, meskipun aset para pelaku telah dilelang.

Para korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama mempertanyakan keseriusan dan komitmen Kejari Kota Bandung dalam pengembalian restitusi.

“Sejak putusan pengadilan dua tahun lalu, Kejari Kota Bandung belum juga mengembalikan uang tunai dan hasil lelang aset sitaan dari para pelaku yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rian, perwakilan korban DNA Pro, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Pada Selasa (5/11/2024), para korban juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadiri undangan terkait sinkronisasi dan rekonsiliasi data korban DNA Pro.

“Terima kasih kepada LPSK yang telah menindaklanjuti permohonan kami. Kami berharap LPSK dapat memberikan rekomendasi kepada Kejari Kota Bandung agar segera mengembalikan dana dari aset yang telah disita dan dilelang kepada kami sebagai korban,” lanjut Rian.

Rian menjelaskan bahwa para pelaku kasus robot trading DNA Pro telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Januari 2023, dengan amar putusan yang menyebutkan bahwa hasil kejahatan para pelaku dikembalikan kepada para korban.

“Putusannya sudah inkrah sejak dua tahun lalu, dan aset sudah dilelang, namun Kejari Kota Bandung masih menunda pengembalian dengan berbagai alasan. Di kejari lain, kasus serupa tidak mengalami kendala seperti ini. Ada apa sebenarnya dengan Kejari Kota Bandung?” tanyanya.

Terkait alasan verifikasi data korban, Rian menegaskan agar Kejari Kota Bandung memperhatikan data yang telah disampaikan oleh Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama yang selama ini memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.

Ia juga mempertanyakan komitmen Kajari Kota Bandung, mengingat pada audiensi dengan para korban tanggal 25 Juni 2024 yang turut diunggah di Instagram Kejari Kota Bandung, Kajari menyatakan bahwa kasus DNA Pro menjadi atensi Kejari dan akan segera ditindaklanjuti.

“Namun hingga kini, belum ada langkah nyata yang menunjukkan keseriusan Kajari untuk segera menyelesaikan pengembalian restitusi yang sangat diharapkan oleh para korban,” katanya.

Rian berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kembali terpilih di pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memberikan perhatian khusus terhadap lambannya Kejari Kota Bandung dalam menyelesaikan pengembalian dana kepada korban DNA Pro.

“Saat ini, para korban sangat berharap pengembalian uang hasil sitaan dan lelang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa uang tunai dan hasil lelang kendaraan, dan tahap kedua saat aset sitaan berupa tanah dan bangunan berhasil terjual,” jelasnya.

“Jika pembagian dilakukan dalam satu tahap, entah sampai kapan korban akan menerima pemulihan hak-haknya. Jangan sampai korban tindak pidana ini juga harus merasakan lambannya eksekusi hasil putusan pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan pengembalian secara cepat. Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, aset sitaan yang telah disita untuk dilelang akan dikembalikan kepada korban. Kejari Kota Bandung sebagai eksekutor berkewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *