Jakarta, Asatu Online– Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong Robot Trading Net89 dengan menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Di antara aset yang disita adalah properti mewah di Bali dan Batam, termasuk Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali, yang ditaksir bernilai Rp 30 miliar. Penyitaan ini ditandai dengan pemasangan stiker pengawasan dari Dittipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (5/11/2024).
Langkah ini diambil untuk mengamankan aset agar tidak dialihkan atau dijual ke pihak lain.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka, yaitu AA, LS, DI, FI, AA, ESI, AR, YWW, dan korporasi PT SMI. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta, SH, MH, mengonfirmasi penyitaan aset-aset PT SMI di Bali dan Batam. “Kami melakukan penyidikan lanjutan atas investasi ilegal Net89, yang sebelumnya diputus sela oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 November 2023, dengan nomor perkara 1545/Pid.Sus/2023/PN TNG,” ujar Karta.
Aset PT SMI yang Disita di Bali:
1. Tower Renon – Jl. Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar (depan Kantor Kejati Bali), estimasi nilai Rp 100 miliar.
2. ABISHA89 Hotel, Sanur – Jl. By Pass Ngurah Rai No. 402, Sanur, estimasi nilai Rp 60 miliar.
3. ABISHA89 Sport Club, Jimbaran – Jl. Nuansa Utama Raya No. 257, Jimbaran, estimasi nilai Rp 50 miliar.
4. ABISHA89 Resort, Jimbaran – Jl. Wisma Udayana, Jimbaran, estimasi nilai Rp 75 miliar.
5. Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 – Pecatu, Kabupaten Badung, estimasi nilai Rp 30 miliar.
Di Batam, penyidik menyita tanah dan bangunan Net89 Café yang juga diberi tanda pengawasan.
Penyidik membagi tim untuk Bali dan Batam, dan akan melanjutkan penyitaan aset lainnya di Pekanbaru, Belitung, Balikpapan, Banjarmasin, Surabaya, Badung, Karawang, Bogor, Tangerang, serta wilayah Jabodetabek. Tindakan ini menunggu izin sita dari Pengadilan Negeri setempat.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan), Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55, 56, 64, dan 65 KUHP. (H.Asatu)