Penahanan Tiga Hakim Tersangka Korupsi Dipindahkan ke Jakarta

Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memindahkan penahanan tiga oknum hakim tersangka, HH, ED, dan M, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor JAM PIDSUS, HH ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ED di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, dan M di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung. Selain itu, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, penyidik memeriksa CRT, adik terdakwa Ronald Tannur, serta ET, ayahnya. Ronald Tannur sendiri diperiksa sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan Madaeng.

Pemeriksaan intensif ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk ZR, ED, HH, M, dan LR. Langkah-langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *