Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LRT Sumsel

  • Share
Oplus_131072

Palembang, Asatu Online – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan seorang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Proyek strategis ini berada di bawah Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI untuk tahun anggaran 2016-2020.

Tersangka baru, PB, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016 hingga Juli 2017, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024. “Penetapan ini didukung oleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Selasa (5/11/2024).

PB telah dipanggil sebanyak tujuh kali sebagai saksi. Pemanggilan terakhir, yang diterima oleh kakak kandungnya pada 4 Oktober 2024, dilakukan sebelum Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus lain.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa PB menerima setoran tunai sebesar Rp18 miliar secara bertahap ke rekening pribadinya selama periode 2016-2020. Dana tersebut diduga kuat berasal dari aliran korupsi selama PB menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian.

Pasal-Pasal yang Dilanggar:

1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

3. Atau: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 57 saksi. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap PB akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI. (*)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *