Ini Dakwaan Ryan Sebelum Dituntut 16 tahun Penjara

  • Bagikan

Pangkal Pinang ,Asatuonline.Dalam dakwaan lalu, Ryan dinilai telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 59.279.236.866,19. Ini terkait dengan perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 dirinya bersama dengan Bersama-sama dengan Riko als Pipin.

Bagi JPU bahwa perbuatan terdakwa Ryan Susanto dan saksi Riko als Pipin telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 2.304.000.000. Adapun rincianya dimana harga timah/kg (Rp120.000) x hasil timah yang didapat selama menambang per hari 40 kg/hari) x lamanya menambang 16 bulan yakni Rp 2.304.000.000.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Pipin telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yaitu: sebesar Rp 2.128.250.700 dengan rincian sebagai berikut:
1. PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (dengan rincian estimasi perhitungan citra satelit sebagai berikut :
a. PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah : 23,15 meter kubik dikali Rp. 155.000,- = Rp. 3.588.250 dikalikan 12,93 ha = Rp. 43.050.000.
b. PNBP Dana Reboisasi (DR) adalah 23,15 meter kubik dikali Rp. 187.500,- = Rp. 4.340.625 dikalikan 12,93 ha = Rp. 52.087.500.
Sehingga total PNBP adalah Rp. 95.137.500.
2. Estimasi PNBP penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan PP nomor 33 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan: Untuk Hutan Lindung Rp 4.000.000 / hektar pertahun dikali 12,93 ha = Rp. 51.720.000.
3. Estimasi Biaya Pemulihan Lahan berdasarkan Juknis KLHK Harga Satuan Pokok Kegiatan yakni Rp. 50.000.000,00 / ha yang dianggar untuk 3 tahun dalam rangka pemeliharaan diperoleh estimasi: Rp 50.000.000,00 x 12,93 ha x 3 tahun = Rp. 1.939.500.000.
4. Biaya IUP Ekpolrasi 12,93 Ha x Rp30.000,00 x 3 tahun = Rp13.964.400,00
5. Biaya IUP Operasi Produksi 12,93 Ha x Rp60.000,00 x 3 tahun = Rp27.928.800,00

Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 59.279.236.866,19 dengan rincian sebagai berikut:
 Nilai ekonomi ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi mencapai sebesar Rp 365.347.108,51 per hektar per tahun, sehingga kerugian lingkungan hidup akibat kehilangan jasa ekosistem bilamana dihitung selama masa 10 tahun mencapai sebesar Rp. 47.239.381.130,34.
 Restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp 12.039.855.735,85.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *