Akademisi Unpad dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming, Soroti Kekeliruan Putusan

Bandung, Asatu Online– Akademisi anti-korupsi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Payakumbuh mendesak pembebasan Mardani H Maming, mengkritisi putusan pengadilan yang dinilai penuh kekhilafan.

Desakan ini muncul setelah Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan hasil kajian terkait kasus Maming di auditorium Pascasarjana pada Jumat (1/11).

Dalam kajian tersebut, Dr. Sigid Suseno bersama sejumlah akademisi hukum menyimpulkan bahwa dakwaan menerima hadiah terhadap Maming tidak memenuhi unsur pidana, karena kegiatan bisnis seperti fee dan dividen termasuk dalam ranah perdata.

“Putusan ini jelas menunjukkan kekeliruan. Transaksi bisnis, termasuk fee, tak seharusnya ditarik ke ranah pidana,” tegas Dr. Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia (UII), menilai putusan tersebut melemahkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.

Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso, turut mengkritisi adanya tumpang-tindih antara putusan niaga dan pidana dalam kasus Maming.

Ia menilai bahwa putusan niaga sebelumnya telah membuktikan tidak adanya “kesepakatan diam-diam,” yang menjadi dasar vonis pidana terhadap Maming.

Di Sumatra Barat, HIPMI Payakumbuh turut menyuarakan desakan yang sama. Ketua Dewan Pembina HIPMI Payakumbuh, Dika Sacend, menyebut kasus ini sarat dengan indikasi salah prosedur.

“Pemerintahan baru perlu memberikan sinyal tegas terhadap keadilan dengan meninjau ulang kasus Maming. Dengan kurangnya bukti konkret, penting bagi pemerintah untuk segera membebaskan Maming,” ujarnya.

Desakan ini, menurut Dika, tidak hanya soal hak Maming, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum. Ia berharap pemerintahan yang baru menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan dan transparansi dengan menuntaskan kasus-kasus bermasalah seperti ini. (ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *