Melanggar Kode Etik Jurnalis, Dewan Pers Warning Media porosjakarta.com Terkait Berita Miring ke Erzaldi Rosman

  • Bagikan

Erzaldi Rosman pelapor media porosjakarta.com (Foto : Ist)

Pangkalpinang, Asatu Online— Dewan Pers memberikan peringatan keras kepada media siber porosjakarta.com terkait pemberitaan berjudul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka,” yang diunggah pada Jumat, 23 Agustus 2024 pukul 20:52 WIB.

Pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat, tidak berimbang, serta tidak memenuhi prinsip-prinsip uji informasi (verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi) yang esensial dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kuasa hukum Erzaldi Rosman Djohan, Berry Aprido Putra, menyebutkan bahwa Dewan Pers menilai terdapat tiga kesalahan dalam pemberitaan tersebut.

“Dewan Pers menilai berita ini berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 31 Oktober 2024.

Berry menjelaskan, pelanggaran kode etik terletak pada ketidakakuratan dan ketiadaan uji informasi terkait berita tentang Erzaldi.

Sementara itu, pelanggaran terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber muncul dari ketidaksesuaian dengan butir 2 huruf a dan b, yang mensyaratkan setiap berita untuk diverifikasi serta berimbang, terutama jika berita tersebut merugikan pihak tertentu.

Dalam surat bernomor 1190/DP/K/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH., MS., Dewan Pers menegaskan adanya empat poin pelanggaran yang mencolok, termasuk penggunaan sumber anonim “sumber internal Kejaksaan Agung” dan rilis dari pihak yang menamakan diri “Gerakan Mahasiswa Jakarta” yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung.

Pemberitaan ini dianggap cenderung mengarah pada berita bohong, sebab faktanya Erzaldi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemimpin Redaksi Tidak Kompeten

Selain itu, Dewan Pers juga menemukan bahwa media porosjakarta.com dipimpin oleh seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin redaksi.

Nama Michael Abraham Tani Wangge, yang tercatat sebagai Pemimpin Redaksi, tidak ada dalam pangkalan data Sertifikasi Wartawan Dewan Pers.

Hal ini melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang mewajibkan pemimpin redaksi memiliki kompetensi sebagai Wartawan Utama.

Dewan Pers merekomendasikan porosjakarta.com untuk melakukan tujuh langkah perbaikan, termasuk melayani Hak Jawab dari pengadu disertai permintaan maaf yang proporsional, mengakui pelanggaran kode etik yang dilakukan, dan mematuhi ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 terkait Standar Kompetensi Wartawan, terutama dalam penempatan Wartawan Utama sebagai Pemimpin Redaksi dalam waktu enam bulan sejak surat ini diterbitkan.

Pada akhir suratnya, Dewan Pers juga menyebutkan bahwa jika porosjakarta.com tidak melayani Hak Jawab, media tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan lain yang menyangkut porosjakarta.com jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

Penulis : Zaza

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *