Pembelian Pasir Timah Ilegal Masih Marak Meski Razia Gencar

  • Bagikan

Tempat pembelian bijih timah diduga milik Akin di Belitung (Foto : Ist)

Belitung, Asatu Online – Meskipun aparat penegak hukum telah berulang kali melakukan razia, baik dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri, aktivitas pembelian pasir timah ilegal di Pulau Belitung tampaknya tidak pernah berhenti.

Meja goyang, sebutan untuk tempat transaksi ilegal pasir timah, terus beroperasi seolah tak terpengaruh oleh upaya penindakan hukum.

Pada Jumat, 18 Oktober 2024, asatuonline.id ini mendatangi sebuah meja goyang milik Akin yang terletak di Desa Juru Sebrang, Kecamatan Tanjungpandan.

Saat tiba di lokasi, terlihat tumpukan pasir timah dalam karung dan beberapa aktivitas pekerja di area tersebut, menunjukkan bahwa operasi pembelian timah ilegal masih berlangsung.

Jeki, salah satu pekerja yang sedang berada di meja goyang milik Akin, mengonfirmasi bahwa mereka masih aktif membeli pasir timah dari penambang yang datang.

“Masih beli, dengan harga Rp149.000 per kilogram untuk OC 72. Itu harga meja atau harga beli, sedangkan untuk harga jual kami tawarkan Rp152.000 per kilogram,” ungkap Jeki saat ditemui, Senin (18/10/2024).

Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai asal usul pasir timah yang masuk ke meja goyang tersebut, Jeki memilih diam dan tidak memberikan jawaban.

Seorang sumber yang tinggal dekat dengan lokasi meja goyang Akin mengungkapkan bahwa aktivitas pembelian pasir timah di sana sudah berlangsung lama dan tidak pernah berhenti, bahkan saat razia aparat berlangsung.

“Dia sudah lama beli timah di sini, dan meja goyang ini tidak pernah tutup, meskipun ada razia dari polisi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa meski razia sering dilakukan, bisnis ilegal pasir timah di Belitung tetap berjalan dengan lancar. Meja goyang seperti milik Akin terus beroperasi, mengindikasikan adanya celah dalam penegakan hukum dan kuatnya jaringan pembeli yang terlibat dalam perdagangan timah ilegal di daerah tersebut.

Pengawasan yang ketat serta tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk menekan perdagangan ilegal ini, mengingat dampak negatifnya terhadap lingkungan dan ekonomi.

Meski demikian, tanpa adanya perubahan signifikan dalam penindakan serta pengawasan, pembelian pasir timah ilegal di Belitung diprediksi akan terus berlanjut.

Aktivitas ini juga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana peran dan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan lebih lanjut dari aparat terhadap meja goyang milik Akin, meskipun aktivitasnya terus berlanjut di tengah razia yang dilakukan.

Laporan Wartawan: Qobil

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *