Polda Babel amankan truk bermuatan timah, Rabu (18/10) di Pelabuhan Sadai (Foto : ist)
Belitung, Asatu Online – Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menyita sebuah truk bermuatan delapan ton pasir timah yang diduga kuat diselundupkan dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.
Penangkapan tersebut terjadi di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Sopir truk langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemilik pasir timah berinisial R tengah diperiksa intensif oleh Polda Babel.
Dari hasil investigasi awal, sejumlah nama muncul sebagai kaki tangan R di Pulau Belitung. Salah satu yang paling menonjol adalah Wely, kolektor timah asal Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
Wely diduga menjadi aktor utama yang memasok pasir timah yang kini disita polisi. Kabar di lapangan menyebutkan, Wely telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik di Mapolres Belitung Timur pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Namun, Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wely. “Setahu saya tidak ada,” tegas AKBP Indra melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Wely membantah semua tuduhan yang mengaitkannya dengan kasus ini. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil oleh pihak kepolisian dan mengaku telah lama berhenti dari bisnis timah di Pulau Belitung.
“Tidak, saya tidak terlibat. Tidak ada pemanggilan polisi terhadap saya, dan saya sudah lama tidak berkecimpung dalam bisnis timah,” ucap Wely saat dihubungi melalui telepon.
Hingga saat ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Laporan wartawan: Qobil