BPI KPNPA RI Akan Beri Penghargaan pada Jaksa Agung atas Kinerja Cemerlang Kejagung dalam Penyitaan Rp 372 Miliar

Ketum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berhasil menyita aset senilai Rp 372 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi di PT Duta Palma Group. Pencapaian ini dinilai sebagai salah satu keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Jampidsus Kejaksaan Agung yang telah berhasil menyita aset hasil korupsi senilai Rp 372 miliar. Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak main-main dalam memberantas korupsi,” ujar Tubagus saat diwawancarai media di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2024).

Sebagai bentuk penghargaan, BPI KPNPA RI berencana memberikan plakat BPI Award kepada Jaksa Agung dan jajarannya atas dedikasi dan prestasi mereka dalam mengungkap skandal korupsi besar ini. Tubagus berharap agar kinerja pemberantasan korupsi dapat terus ditingkatkan, terutama dengan kepemimpinan Jaksa Agung ke depan.

“Kami berharap siapa pun Jaksa Agung yang dipilih oleh Presiden Prabowo, bisa lebih tegas dan tajam dalam pengungkapan kasus korupsi,” tegasnya. Ia juga menyinggung sosok St. Burhanuddin, yang selama ini dikenal tegas dan konsisten dalam pemberantasan korupsi, sebagai teladan yang patut diikuti oleh para penerusnya.

Sitaan Rp 372 Miliar: Proses Penyitaan Bertahap

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, penyitaan dilakukan dalam dua tahap pada lokasi berbeda. Pada Selasa (1/10/2024), penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 63,7 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang tersimpan dalam 9 koper. Selain itu, tim penyidik juga menyita uang senilai 2 juta dolar Singapura.

Keesokan harinya, Rabu (2/10/2024), tim Kejagung melakukan penggeledahan di Gedung Palma Tower, TB Simatupang, Jakarta Selatan, dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 149,5 miliar. Selain uang rupiah, penyidik juga menemukan 12,5 juta dolar Singapura, 700.000 dolar Amerika, dan 2.000 Yen Jepang. Total estimasi seluruh sitaan dalam dua penggeledahan tersebut mencapai Rp 372 miliar.

“Uang ini akan dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU yang terkait dengan kegiatan usaha PT Duta Palma Group,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/10/2024).

Duta Palma Group dan Skandal Korupsi Besar

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan hutan lindung seluas 37.000 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, perusahaan yang dimiliki oleh Surya Darmadi. Kejagung menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS, serta kerugian terhadap perekonomian negara yang mencapai Rp 73,9 triliun. Surya Darmadi sendiri divonis 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

Dengan pencapaian luar biasa dalam kasus ini, Tubagus Sukendar menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi, serta mendorong pengambilalihan aset-aset lain yang masih terkait dengan PT Duta Palma Group. “Kami juga meminta agar Kejaksaan segera merampas aset seluas 37.000 hektar yang masih berada di tangan Duta Palma Group,” tambah Tubagus.

Laporan wartawan : Yaani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *