BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai Kabupaten Lingga ke Kejati Kepri

Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI (Foto : A1)

Tanjungpinang, Asatu Online– Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, melaporkan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanaman bonsai di Kabupaten Lingga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Kasus ini diduga melibatkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga serta sejumlah pejabat Pemda Lingga.

Dalam pernyataannya, Tubagus Sukendar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejati Kepri untuk mendorong proses hukum terkait dugaan penyelewengan ini. Ia bahkan telah bertemu langsung dengan pihak Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang Timur.

“Kami telah menjalin komunikasi dengan Kejati Kepri untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Perkim Kabupaten Lingga. Harapan kami, kasus ini segera diproses agar dapat menyelamatkan keuangan negara,” tegas Tubagus Sukendar pada Kamis, 3 Oktober 2024, saat diwawancarai di Kejati Kepri.

Tubagus juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dari sejumlah narasumber yang mengetahui proyek pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga. Informasi ini diharapkan bisa menjadi bahan awal bagi Kejati Kepri untuk menetapkan tersangka.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs sirup.lkpp.go.id, proyek pengadaan bibit bonsai tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2021 dengan total nilai pagu sebesar Rp290.440.000. Dana tersebut kemudian dibagi ke dalam empat kegiatan dan dikerjakan oleh empat perusahaan: CV. Singkep Pesisir Jaya, CV. Aulia Flora, CV. Putera Bertuah, dan CV. Mayada Wijaya.

Musfaidi alias Boim, seorang pengusaha bonsai di Daik Lingga, mengaku bahwa usulannya kepada Maratusoliha, istri Bupati Lingga, menjadi dasar dari pengadaan tanaman bonsai tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menawarkan 48 pohon bonsai dengan total nilai Rp195 juta.

“Harganya bervariasi, mulai dari Rp200 ribu per pohon hingga dua pohon seharga Rp15 juta,” jelas Boim.

Namun, Direktur CV. Putera Bertuah, Tri Kadarisman, mengaku bahwa perusahaannya hanya dipinjam oleh Dinas Perkim untuk keperluan pengadaan bonsai tersebut dan ia tidak mengetahui apa pun terkait proyek ini.

“Saya tidak tahu-menahu soal pengadaan bonsai. Perusahaan saya hanya dipinjam oleh Dinas Perkim,” kata Tri.

Ia juga menyebut bahwa keuntungan yang diperolehnya dari peminjaman perusahaan sangat minim, kurang dari Rp1,5 juta. Bahkan, dana yang masuk ke rekening perusahaan langsung ditarik tunai oleh pihak Dinas Perkim.

Terbaru, terungkap bahwa pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga tidak hanya pada tahun 2021, melainkan juga berlanjut pada 2022 dan 2023, meskipun barang yang diadakan diduga fiktif. Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kejati Kepri.

Laporan wartawan : Wahyu

Editor : Tama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *