Ketua Umum BPI KPNPA RI,Tubagus Rahmad Sujendar (Foto ; Istimewa)
Jakarta, Asatu Online– Kasus pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, masih menjadi sorotan publik. Pengacara dari dua tersangka, Gregorius Upi, membantah tuduhan bahwa kliennya menerima perintah dari pihak luar untuk melakukan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan Fhelick E. Kalawali (38) dan Godlip Wabano (22) sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi, tanpa campur tangan pihak lain.
“Kepolisian mungkin melihat ada unsur pesanan, namun klien kami bertindak murni atas kehendak mereka sendiri. Itu hanya pandangan polisi yang bisa saja berbeda,” ujar Gregorius pada Senin, 30 September 2024.
Fhelick dan Godlip ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan terkait insiden yang terjadi pada 28 September 2024, di mana mereka bersama beberapa orang lainnya membubarkan diskusi tersebut secara paksa.
Gregorius menjelaskan bahwa tindakan kliennya dilatarbelakangi keyakinan bahwa acara tersebut tidak memiliki izin dan dicurigai terkait dengan agenda untuk menggagalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta menjatuhkan legitimasi Presiden Jokowi. Namun, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut sepenuhnya merupakan interpretasi pribadi kliennya, tanpa ada pengaruh dari pihak luar.
“Klien kami bertindak mandiri, tanpa arahan dari siapapun,” tambahnya.
Sebuah video amatir yang beredar memperlihatkan salah satu pelaku bersalaman dan mencium tangan seorang polisi di lokasi, yang menimbulkan spekulasi adanya kolusi antara pelaku dan aparat. Gregorius membantah hal tersebut, menjelaskan bahwa gestur tersebut adalah kebiasaan pribadi pelaku dan tidak menunjukkan adanya kerja sama.
“Polisi hanya menjalankan tugas mereka, sementara klien kami hanya menunjukkan gestur sopan yang biasa dia lakukan. Tidak ada maksud lain dari tindakan itu,” ujar Gregorius.
Pasca-insiden, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat, termasuk Fhelick dan Godlip. Diperkirakan, sekitar 30 orang ikut serta dalam aksi yang menyebabkan kerusakan fasilitas hotel.
Namun, klaim mengenai inisiatif pribadi ini dibantah oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, yang menilai bahwa sulit dipercaya aksi tersebut dilakukan tanpa instruksi dari pihak luar. Tubagus mengacu pada rekaman video yang memperlihatkan adanya indikasi perintah dari “atas”.
“Dari rekaman yang beredar, terlihat jelas ada arahan. Sulit membayangkan sekelompok orang bertindak tanpa adanya komando. Saya mendesak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengungkap siapa aktor di balik pembubaran ini,” ujar Tubagus pada Rabu (02/10).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa 11 anggota kepolisian sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam insiden tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang, hingga Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit internal terkait personel yang berada di lokasi kejadian,” jelas Ade Ary.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dengan fokus pada dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik aksi pembubaran diskusi tersebut.
Laporan wartawan : Yani