Secangkir Kopi Pagi, Netralitas ASN di Tengah Izin Kampanye, Tantangan Literasi Digital dalam Pilkada

Ujang Supriyanto (Foto : Ist)

Oleh : Ujang Supriyanto*

Bangka, Asatu Online – Pilkada telah memasuki masa kampanye, dan dinamika politik semakin memanas. Pasangan calon sudah resmi, nomor urut pun ditetapkan. Di tengah proses ini, peran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) kembali menjadi sorotan.

ASN, yang berfungsi sebagai pelayan publik sekaligus penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu dan KPU, wajib netral. Namun, pernyataan terbaru Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menambahkan dimensi baru—beliau menyatakan bahwa ASN diperbolehkan berkampanye, asalkan sesuai ketentuan dan dalam koridor non-politik praktis. Hal ini membuka ruang bagi ASN untuk berperan aktif dalam proses demokrasi, namun tetap harus berhati-hati agar tidak melanggar aturan netralitas.

Meski diberi kesempatan untuk berkampanye, ASN harus menjaga netralitas mereka dengan sangat ketat. Pelanggaran terhadap netralitas ASN bisa berdampak serius. Dari data 2020-2022, tercatat 1125 ASN melanggar aturan netralitas, dengan 46% mendapatkan hukuman disiplin sedang.

Izin berkampanye ini bisa menjadi pedang bermata dua—di satu sisi memungkinkan ASN berpartisipasi dalam demokrasi, namun di sisi lain membuka potensi pelanggaran netralitas yang lebih besar.

Di era digital ini, tantangan bagi ASN tidak hanya sebatas menjaga netralitas dalam ruang fisik, tetapi juga di ruang digital. Dengan pernyataan Mendagri, ASN yang berkampanye harus ekstra hati-hati, terutama dalam penggunaan media sosial.

Literasi digital yang kuat diperlukan agar ASN bisa memilah informasi, memahami konten kampanye, dan tetap menjaga sikap netral di tengah arus informasi yang sangat cepat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendefinisikan literasi digital sebagai kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan menyeleksi informasi secara kritis. ASN yang berkampanye harus memiliki kemampuan ini agar tidak terjebak dalam tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas. Dengan literasi digital yang baik, ASN dapat menjaga kredibilitas dan integritasnya selama proses kampanye.

Langkah-langkah yang dapat diambil ASN untuk menjaga netralitas dan literasi digital di masa kampanye:

1. Memahami regulasi terkait netralitas ASN dalam kampanye, termasuk ketentuan yang disampaikan oleh Menteri Tito Karnavian.

2. Menghindari keterlibatan dalam politik praktis dan berhati-hati saat menggunakan media sosial.

3. Memanfaatkan media sosial untuk berbagi informasi yang positif dan fokus pada peningkatan pelayanan publik.

4. Tidak terprovokasi untuk berdebat di media sosial, terutama terkait isu politik.

5. Selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil sikap, terutama saat berurusan dengan konten kampanye.

6. Memastikan sumber informasi yang digunakan atau disebarkan dapat dipercaya, menghindari hoaks dan disinformasi.

Tantangan terbesar ASN saat ini adalah bagaimana menyeimbangkan peran dalam berkampanye tanpa melanggar netralitas. Di tengah gempuran informasi digital, ASN harus tetap kritis, berhati-hati dalam bersikap di media sosial, dan menjalankan tugas dengan integritas tinggi.

Menjelang Pilkada 2024, saat izin bagi ASN untuk berkampanye telah diberikan, namun pengawasan terhadap netralitas juga semakin ketat. ASN harus waspada dalam menjaga batas-batas yang ditentukan oleh regulasi.

Waspada dan Bijaksana

Izin berkampanye bagi ASN adalah peluang, namun juga tantangan besar. ASN harus tetap menjaga netralitas dan integritas di setiap langkah, baik di dunia nyata maupun digital. Tingkatkan literasi digital untuk tetap waspada, dan jangan lupa untuk terus berpikir kritis—karena inspirasi dan kehati-hatian adalah kunci di masa kampanye.

Ujang Supriyanto (Ketua Pusat Studi dan Implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, Simpul Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *