Ilustrasi KDRT (Gambar: Sutterstock)
Pangkalpinang, Asatu Online – Seorang calon anggota legislatif terpilih DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) periode 2024-2029 berinisial IW dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, S. Laporan resmi ini disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Nina Iqbal SH, pada Kamis (11/09).
Menurut Nina, laporan tersebut telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang.
“Kami telah melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suami korban, IW, yang kebetulan akan segera dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Babel,” ujarnya kepada media, Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan keterangan korban, tindakan KDRT yang dilakukan IW bukan pertama kali terjadi. Kekerasan tersebut telah berlangsung sejak November 2021. Korban juga mengaku sering mendapat ancaman dari IW.
“Kami telah melampirkan bukti-bukti seperti visum, dan kami memiliki bukti lainnya yang siap disajikan di persidangan,” tegas Nina.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami cedera fisik yang serius, termasuk luka lebam di beberapa bagian tubuh.
“Klien saya dipukul sebanyak 10 kali di area leher, menyebabkan ia tidak dapat bergerak. Selain itu, ia juga mengalami memar di paha akibat tendangan berulang kali,” jelas Nina.
Korban S juga sempat dikurung di kamar oleh pelaku, sebelum akhirnya melarikan diri ke rumah orang tuanya untuk menyelamatkan diri.
Nina berharap agar pelaku IW segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menginginkan tindakan saudara IW ini diproses hukum sebagaimana mestinya,” tutupnya.