Erzaldi Rosman (Foto : Dok.A1)
Oleh : Pujakesuma Mahasiswa UAD Yogyakarta
Pangkalpinang, Asatu Online – Beberapa media online, seperti Monitor Indonesia dan Poros Jakarta, memberitakan bahwa Erzaldi Rosman, mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam Tata Niaga Timah senilai Rp300 triliun.
Namun, pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka terhadap Erzaldi Rosman.
Pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan Erzaldi mulai mencuat pada Agustus 2024. Salah satunya dari Poros Jakarta yang menerbitkan artikel pada 23 Agustus 2024.
Namun, pada 25 Agustus 2024, Kejaksaan Agung mengeluarkan klarifikasi bahwa belum ada penetapan tersangka terhadap Erzaldi.
Kasus yang menyeret nama Erzaldi ini memang mencuat dari dugaan korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung, yang disebut-sebut merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Meski demikian, status hukum Erzaldi masih belum jelas karena hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menemukan bukti yang cukup untuk menempatkan Erzaldi sebagai tersangka.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan seseorang sebagai tersangka membutuhkan bukti awal yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, ahli, atau dokumen pendukung. Kejaksaan Agung menyatakan, bukti-bukti terkait kasus ini belum memenuhi syarat untuk menetapkan Erzaldi sebagai tersangka.
Penting untuk diingat bahwa dalam asas hukum, seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan sebaliknya.
Erzaldi, sebagai salah satu tokoh politik yang kini tengah mencalonkan diri sebagai Gubernur Babel periode 2024-2029, memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila penetapan tersangka benar-benar terjadi, guna menguji keabsahan keputusan tersebut.
Sejauh ini, berita-berita yang menyebutkan Erzaldi Rosman sebagai tersangka dinilai belum berdasar. Pemberitaan yang belum terverifikasi seperti ini dapat merusak reputasi dan citra publik Erzaldi, terutama di tengah proses pencalonannya kembali sebagai Gubernur Babel.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan media untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)