Pangkalpinang, Asatu Online – Suryanto ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek penanganan long segment peningkatan jalan Pasir Padi, mengklarifikasi isu terkait proyek yang dikerjakan oleh CV Cintia Putri Pratama dan dikelola oleh Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Selasa (17/9/2024).
Menurut Suryanto, proyek dengan anggaran Rp 5,178 miliar yang bersumber dari DBH APBD Kota Pangkalpinang ini dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknik dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah ditetapkan.
“Proyek ini dikelola oleh Dinas PUPR Kota Pangkalpinang dan diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Suryanto.
Ia menambahkan bahwa proyek ini terletak di jalan Pasir Padi, Pangkalpinang, dan saat ini sedang berlangsung dengan pengawasan ketat. “Proyek ini juga diawasi oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang karena merupakan proyek strategis,” ujar Suryanto.
Menanggapi klaim tentang kurangnya pengawasan dan informasi pada papan proyek, Suryanto menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Papan proyek telah mencantumkan semua informasi yang diwajibkan, termasuk nama pekerjaan, kontrak, waktu pengerjaan, nilai proyek, sumber dana, dan instansi terkait. Konsultan pengawas yang ditunjuk bekerja sesuai ketentuan, dan anggaran untuk mereka telah dialokasikan secara transparan.
“Kami memastikan bahwa proyek ini dijalankan dengan standar kualitas yang tinggi dan pengawasan yang memadai. Kami siap memberikan informasi lebih lanjut jika diperlukan untuk memastikan transparansi dan kualitas proyek,” tutupnya. (A1)