Tetian Wahyudi buronan Kejagung (Foto ; ist)
Pangkalpinang, Asatu Online – Tetian Wahyudi, Direktur CV Salsabila Utama sekaligus wartawan senior di Bangka Belitung, kini menjadi pusat perhatian dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Statusnya sebagai buronan (DPO) yang ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat semakin memanaskan skandal ini.
Dari penelusuran di dunia maya, setidaknya tiga foto pria kurus berusia 43 tahun asal Medan ini beredar. Sosoknya kini diburu aparat setelah dinyatakan hilang ketika hendak diperiksa.
Dalam persidangan terkait terdakwa Suwito Gunawan alias Awi (beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa), dan Rosalina (GM Operasional PT Tinindo Internusa), terungkap bahwa Tetian adalah direktur dari CV Salsabila Utama, perusahaan boneka yang didirikan oleh Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk (2016-2020). Tetian berperan strategis sebagai penampung pasir timah ilegal yang dijual kembali ke PT Timah, dengan modal langsung dari Emil.
Kesaksian tersebut diungkapkan oleh Haspani, pejabat PT Timah, yang juga menyebut kedekatan Tetian dengan dua petinggi PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021) dan Emil Ermindra. “Tetian merasa punya kedekatan khusus dengan direksi,” ungkap Haspani di hadapan hakim, bahkan mengaku pernah dimarahi oleh Tetian, Rabu (4/9/2024).
Hakim pun mendalami lebih lanjut tentang CV Salsabila Utama, yang ternyata tidak terafiliasi dengan lima smelter swasta yang bermitra dengan PT Timah. Menurut Haspani, CV tersebut hanya berperan sebagai mitra pengangkutan dalam surat perintah kerja jasa borongan.
Namun, yang menjadi perhatian utama adalah status buron Tetian Wahyudi. Jaksa penuntut menjelaskan bahwa Tetian ditetapkan sebagai DPO setelah dua alamat rumahnya, di Desa Kace dan Bukit Baru, kosong saat penyidik mendatangi tempat tersebut. Pemerintah setempat pun memastikan bahwa Tetian tidak lagi tinggal di sana.
“Dia sudah ditetapkan sebagai buronan karena tidak ditemukan di tempat tinggalnya saat hendak diperiksa. Hingga kini, proses pencarian masih berlangsung,” ungkap jaksa dalam persidangan. Meski demikian, Tetian belum sempat diperiksa, sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dirinya belum ada.
Kasus ini terus bergulir, dengan Tetian Wahyudi menjadi sosok kunci yang keberadaannya masih misterius di tengah pencarian aparat. (Anggun)