Ketum BPI KPNPA RI Desak Sanksi Tegas bagi Oknum Polres Cimahi

  • Bagikan

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, SH

Jakarta, Asatu Online– Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jabar dan Kapolres Cimahi untuk segera memberikan sanksi tegas kepada anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Cimahi yang diduga telah melanggar prosedur dengan membawa paksa istri dan anak balita seorang warga dalam upaya pencarian tersangka buronan.

Kang Tebe Sukendar mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan dari korban, DA, yang merasa sangat terpukul dan trauma akibat tindakan sewenang-wenang oknum Sat Reskrim Polres Cimahi. DA dan anak-anaknya dibawa paksa untuk mencari tersangka Ade, yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di Cimahi.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Membawa paksa istri dan anak-anak yang tidak terkait dengan kasus pidana adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Saya meminta Kapolres Cimahi segera menindak tegas anggota yang terlibat,” tegas Kang Tebe Sukendar, Minggu (1/9).

Menurut kronologi, oknum polisi yang berjumlah lebih dari empat orang, termasuk Farida dan Fatur, mendatangi rumah korban di Jalan Kalidam No. 135, Cimahi. Mereka memaksa istri dan anak korban untuk menunjukkan lokasi tersangka tanpa izin suami. Setelah Ade berhasil ditangkap, istri dan anak korban baru dibebaskan.

Ismail, suami korban, sangat keberatan atas tindakan ini dan mendatangi Polres Cimahi untuk meminta penjelasan. “Kami tidak ada kaitan dengan tindakan pidana Ade. Tindakan membawa paksa istri dan anak-anak saya sangat tidak beralasan dan melanggar hak kami,” tegasnya.

Kang Tebe Sukendar menekankan pentingnya tindakan tegas agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, dan menuntut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (A1)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *