Caption : Pengurus Pusat BPI KPNPA RI.
Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal, dan Irwasda Polda Riau, Kombes Hermansyah, atas respon cepat mereka dalam menindaklanjuti dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial YH melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir. YH dipaksa membayar sejumlah uang agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Merasa terancam, YH melaporkan kejadian ini ke BPI KPNPA RI, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polda Riau.
“Saya sangat menghargai tindakan cepat dari Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau. Ini adalah bukti nyata komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Tubagus Sukendar dalam wawancara di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
Tubagus, yang juga memimpin Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI), menekankan bahwa proses hukum terhadap oknum penyidik harus dilakukan secara transparan dan tegas. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus segera ditindak untuk menjaga integritas institusi kepolisian.
Ia juga mengecam adanya tekanan dari oknum ormas di Pekanbaru yang mencoba mengintervensi staf BPI KPNPA RI terkait kasus ini. “Kami tidak akan gentar dan akan terus mengawal proses hukum ini hingga selesai,” lanjutnya.
Sebagai bentuk penghargaan, BPI KPNPA RI berencana memberikan BPI Award kepada Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau atas dedikasi mereka dalam mengungkap berbagai kasus kriminal dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2024, saat Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir menangkap seorang warga berinisial EH atas dugaan penyalahgunaan narkotika. YH, yang dipanggil sebagai saksi, diduga mendapat tekanan dari oknum penyidik untuk membayar uang agar tidak dijadikan tersangka. YH akhirnya menyerahkan Rp150 juta sebelum dipulangkan.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, dengan harapan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (A1)