Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis

  • Bagikan

Caption : Kelima saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Jakarta, Asatu Online – Sidang dugaan korupsi komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi kunci untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan negara.

Harvey Moeis didakwa terlibat dalam skandal korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari 2015 hingga 2022. Penyelidikan KPK menemukan adanya dugaan manipulasi data produksi, pelanggaran dalam pengadaan, dan pengelolaan hasil tambang yang tidak sesuai prosedur. Praktik-praktik ini diduga merugikan negara dalam jumlah besar.

Jaksa menghadirkan lima saksi yang memiliki peran penting di PT Timah Tbk dan anak perusahaannya:

1. Ahmad Syamhadi – Mantan General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk, akan menjelaskan dugaan penyimpangan dalam produksi timah.

2. Achmad Haspani – General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral, akan memberikan informasi terkait operasi produksi yang diduga menyimpang.

3. Ikhsan Sodiqi – Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji UPDB Toboali, diharapkan memberikan kesaksian tentang alur pengangkutan bijih timah yang mencurigakan.

4. Kopdi Saragih – Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk, akan menjelaskan dugaan pelanggaran dalam proses pengolahan timah.

5. Dudy Hatari – Staff Assistant Vice President Divisi SDM, sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk, akan mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perizinan dan pelaporan.

Sementara itu untuk sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Agustus 2024, dan Jumat, 30 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kasus ini diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi di PT Timah Tbk dan memperkuat dakwaan terhadap Harvey Moeis.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di sektor pertambangan. Publik berharap persidangan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memastikan PT Timah Tbk dan BUMN lainnya bersih dari praktik korupsi. (**)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *