Naufal Ikhsan, S.H, M.H (Foto : Ist)
Bangka, Asatu Online – Sidang praperadilan terkait sengketa Pemilu Legislatif di Pengadilan Negeri (PN) Bangka baru-baru ini menarik perhatian publik. Berbagai pandangan muncul dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Naufal Ikhsan, S.H., M.H., seorang advokat yang menegaskan bahwa praperadilan merupakan tahapan hukum penting yang harus dijalankan dengan integritas.
“Secara umum, praperadilan adalah mekanisme yang disediakan oleh Pengadilan Negeri untuk menguji keabsahan tindakan hukum seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga penetapan tersangka,” ujar Naufal Ikhsan, Selasa (20/8/2024).
Terkait praperadilan sengketa pemilu di PN Bangka, Naufal menjelaskan bahwa inti dari perkara tersebut adalah untuk menentukan apakah penghentian penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara sah.
“Dalam Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Sgl yang diajukan oleh Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, salah satu isu utamanya adalah keabsahan penghentian penyidikan dan penetapan tersangka. Sidang ini berlangsung selama tujuh kali sejak 6 Agustus 2024 hingga putusan pada 19 Agustus 2024. Kedua pihak, baik pemohon maupun termohon yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka, telah mengajukan bukti surat dan saksi-saksi,” jelas Naufal.
Naufal Ikhsan menilai putusan praperadilan ini menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Bangka dan Kejaksaan Negeri Bangka telah bekerja keras dan berhasil membuktikan bahwa tuduhan pemohon tidak berdasar. Putusan praperadilan itu menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Advokat lulusan Universitas Islam Indonesia ini juga menyatakan bahwa Kejaksaan dan Kepolisian seharusnya diberi penghargaan atas kerja keras mereka.
“Kepolisian dan Kejaksaan di Gakkumdu Bangka layak mendapatkan penghargaan dari Bawaslu RI. Mereka telah menunjukkan dedikasi dan integritas dalam menjaga demokrasi di Bumi Sepintu Sedulang,” tegas Naufal.
Namun, Naufal juga mengkritik ketidakhadiran pihak termohon, terutama dari Bawaslu, selama proses praperadilan. Ia menyoroti absennya Fega Erora, Termohon 1 dari Bawaslu Kabupaten Bangka, dalam persidangan, serta kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, sebagai saksi pihak pemohon.
“Secara kelembagaan, Sugesti seharusnya mendampingi Sentra Gakkumdu yang menjadi termohon, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu. Dalam aturan ini, anggota Gakkumdu diwajibkan untuk melakukan pendampingan dalam kasus praperadilan,” kritik Naufal.
Di akhir keterangannya, Naufal Ikhsan menegaskan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada November 2024.
“Menjelang Pemilu serentak pada November 2024, seluruh Penyelenggara Pemilu dan Penegak Hukum Tindak Pidana Pemilu harus menjaga netralitas. Ini penting agar sesuai dengan jargon KPU Bangka Belitung, ‘Kerito Surong’, yang menjadi kendaraan utama untuk mewujudkan masa depan Bangka Belitung melalui Pemilu,” tutupnya. (Sari)