Mentok, Asatu Online – Tim Hantu dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Barat kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayahnya. Pada Kamis, 15 Agustus 2024, tim ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Penyelidikan intensif yang dilakukan tim mulai membuahkan hasil ketika pada pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi sebuah kontrakan di Kelurahan Sungai Daeng. Di lokasi tersebut, dua pria berinisial AL dan MI berhasil diamankan.
Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil mengejutkan. Sebuah dompet hitam yang disembunyikan dalam pakaian dalam salah satu tersangka ternyata berisi 31 potongan pipet plastik, masing-masing mengandung kristal bening yang kuat diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, “Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah kami bawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.”
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 31 paket plastik klip bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, satu plastik klip bening kosong berukuran sedang, 31 potongan pipet plastik, satu unit handphone Android merk Redmi 10 A warna hitam, sebuah dompet hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R warna biru putih tanpa nomor polisi.
Pengungkapan kasus ini semakin menegaskan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (**)