Kejari Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap tersangka D, eks Kepala Unit BRI Kebon Bawang terkait kasus dugaan kredit fiktif, Selasa (20/8/2024). Foto: Ist
Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menahan mantan Kepala BRI Unit Kebon Bawang berinisial D, yang diduga terlibat dalam skandal kredit fiktif. Penahanan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy Pasaribu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan D berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024. “Tersangka D ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari, mulai hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024,” ujarnya dalam keterangan pers malam tadi.
Menurut Rans Fismy, D diduga menyetujui dan memfasilitasi kredit fiktif pada November 2022. Kredit tersebut diajukan menggunakan data nasabah yang sebelumnya telah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Setelah pencairan, kredit fiktif ini dilunasi secara bertahap menggunakan dana yang dicairkan.
“CS dan Teller yang terlibat sudah saling memahami kode untuk berkas kredit fiktif ini, yang dikenal dengan sebutan ‘BF’,” ungkapnya.
D, sebagai kepala unit saat itu, memberikan persetujuan dan mengarahkan CS untuk menyelesaikan administrasi kredit palsu tersebut.
Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar, angka yang masih dalam tahap audit lebih lanjut. “Setelah pemeriksaan intensif di Kejari Jakarta Utara, tersangka D langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk penahanan guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Rans Fismy. (rkm)