Program PTSL 2024 di Depok: BPN Tingkatkan Kerja Sama untuk Capai Target Sertifikasi

Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset

Depok, Asatu Online– Kantor Pertanahan Kota Depok menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Senin, 19 Agustus 2024. Monev ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program PTSL sepanjang tahun 2024.

Rapat Monev yang berlangsung di Aula BPN Kota Depok tersebut dihadiri oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD), pihak kelurahan, serta tim PTSL BPN Kota Depok. Dalam rapat tersebut, berbagai aspek terkait pelaksanaan PTSL di Kota Depok dibahas secara mendalam, termasuk kendala di lapangan dan solusi yang dapat diterapkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, menekankan pentingnya sinergi antara BPN dan Pemkot Depok untuk mensukseskan program PTSL.

“Kolaborasi yang solid antara semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Kami berharap dengan adanya Monev ini, kita dapat menemukan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang muncul,” ujar Indra Gunawan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian.

“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat menikmati manfaat ekonomi yang lebih besar,” tambah Indra Gunawan yang didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok, Yoga Munawar, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin.

Indra juga menjelaskan bahwa hasil Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) untuk program PTSL tahun 2024 telah mencapai 5.000 bidang tanah. Hingga pekan ketiga Agustus 2024, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang terealisasi sudah sebanyak 2.950 bidang tanah.

“Untuk mempercepat pencapaian target 5.000 sertifikat, BPN Kota Depok membagi tim menjadi dua kelompok yang bergerak cepat di lapangan,” jelasnya.

Berikut adalah data dan target PTSL 2024 serta realisasinya:

– Kecamatan Beji:
– Tanah Baru: Target 250/Realisasi 164
– Kukusan: Target 50/Realisasi 43

– Kecamatan Cipayung:
– Ratu Jaya: Target 400/Realisasi 189
– Cipayung Jaya: Target 100/Realisasi 91
– Pondok Jaya: Target 100/Realisasi 101

– Kecamatan Tapos:
– Cilangkap: Target 600/Realisasi 558
– Leuwinanggung: Target 100/Realisasi 85
– Cimpaeun: Target 100/Realisasi 13

– Kecamatan Bojongsari:
– Curug: Target 150/Realisasi 115
– Pondok Petir: Target 150/Realisasi 32
– Serua: Target 150/Realisasi 35
– Duren Mekar: Target 200/Realisasi 33

– Kecamatan Pancoran Mas:
– Depok Jaya: Target 50/Realisasi 16
– Depok: Target 100/Realisasi 104
– Mampang: Target 250/Realisasi 35
– Pancoran Mas: Target 100/Realisasi 78
– Rangkapan Jaya: Target 250/Realisasi 206

– Kecamatan Limo:
– Meruyung: Target 100/Realisasi 0

– Kecamatan Cilodong:
– Cilodong: Target 100/Realisasi 72
– Kalibaru: Target 200/Realisasi 177
– Sukamaju: Target 200/Realisasi 217
– Kalimulya: Target 100/Realisasi 63
– Jatimulya: Target 50/Realisasi 47

– Kecamatan Sawangan:
– Pengasinan: Target 500/Realisasi 120
– Sawangan: Target 350/Realisasi 222
– Sawangan Baru: Target 100/Realisasi 134

Pengembang Diminta Menyerahkan Aset

BPN Kota Depok juga meminta para pengembang perumahan, hotel, dan apartemen untuk segera menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemkot Depok. Kebijakan ini bertujuan agar fasilitas tersebut dapat dikelola dan dirawat dengan baik oleh pemerintah, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Penyerahan fasum dan fasos oleh pengembang kepada Pemkot Depok diatur oleh beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013.

“Fasum dan fasos yang diserahkan ke Pemda nantinya akan diinventarisasi sebagai aset barang milik daerah (BMD) melalui program PTSL, yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia,” ujar Indra Gunawan.

Dengan adanya sertifikasi tanah, masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah, serta mengurangi risiko sengketa tanah. Sertifikasi ini juga mendukung peningkatan penerimaan negara melalui pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Selain itu, sertifikasi tanah memudahkan penetapan dan pembayaran pajak, mendukung pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta mendorong investasi di daerah yang memiliki kepastian hukum atas tanah,” tutup Indra Gunawan. (Riski)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *