Kejagung Sita Villa Mewah di Bali Milik Tersangka Korupsi Timah

  • Bagikan

Villa mewah diduga milik Tersangka Hendry Lie di Provinsi Bali yang disita Kejagung (Foto : ist)

Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita sebuah villa mewah di Bali yang dimiliki oleh Hendry Lie, tersangka utama dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, pada tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli, mengungkapkan bahwa villa seluas 1.800 meter persegi tersebut ditaksir bernilai Rp20 miliar dan dibeli HL pada 2022 atas nama istrinya. “Kami menduga kuat bahwa dana untuk membeli properti ini berasal dari hasil korupsi,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8).

Villa tersebut merupakan bagian dari upaya HL untuk menyembunyikan kekayaannya. Kejagung kini mempersiapkan langkah hukum untuk menyita aset ini demi pemulihan kerugian negara.

Hendry Lie, yang juga pemilik maskapai Sriwijaya Air, merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024, ia diduga bersama adiknya, Fandy Lingga—yang juga menjadi tersangka—mendirikan dua perusahaan boneka, CV BPR dan CV SMS, untuk memfasilitasi penyewaan alat peleburan timah sebagai kedok tindak pidana mereka. (**)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *