Tim KPHP Jebu Bembang Antam di lokasi Plang Hutan Kawasan yang dikabarkan hilang, Kamis, 15 Agustus 2024 (Foto : ist)
Parit Tiga, Asatu Online – Tim Kesatuan Pengamanan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bembang Antan melakukan pengecekan langsung terhadap plang larangan yang dikabarkan hilang di Kawasan Hutan Lindung (HL) Pasir Kuarasa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (15/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Dipimpin oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Rully, tim KPHP menemukan bahwa plang larangan tersebut masih berdiri kokoh di lokasi yang dimaksud, membantah kabar hilangnya plang yang sempat beredar di media sosial.
Kepala KPHP Jebu Bembang Antan, Panji Utama, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pengecekan setelah mendengar berita tentang hilangnya plang larangan yang dipasang oleh tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/5 Bangka.
“Setelah dicek oleh Polhut kami, plang larangan itu masih ada di tempatnya, dan situasi di lokasi sudah sepi. Kami tidak menemukan masyarakat atau aktivitas apa pun di sana,” jelas Panji.
Dari pantauan wartawan di lokasi, tidak ada aktivitas penambangan yang terlihat di kawasan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para penambang telah meninggalkan lokasi setelah kedatangan tim Gakkum KLHK, Denpom, dan KPHP Jebu Bembang Antan, yang sebelumnya sempat mendapati lima unit ekskavator di kawasan tersebut. (Yanie)