Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah, Warga Depok Laporkan Kasusnya ke Menteri ATR/BPN

Jakarta, Asatu Online – Saad Fadhil Sa’di, seorang pria berusia 82 tahun, berencana melaporkan kasus yang menimpanya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia dituduh memalsukan surat tanah girik dan kini menjadi terdakwa atas kepemilikan tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Adnan Parangi, kuasa hukum Saad Fadhil Sa’di, membenarkan bahwa kliennya akan melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN, diduga karena adanya keterlibatan mafia tanah. “Kami menduga kuat adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami akan melaporkan kejadian ini ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Adnan usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Keputusan untuk melapor ini didorong oleh rasa kekecewaan keluarga Saad setelah hakim menolak eksepsi terdakwa. “Pak Saad akan memberikan bukti-bukti otentik yang dimilikinya kepada Menteri AHY. Sebagai warga negara, kami berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,” tegas Adnan.

Adnan juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius agar tidak menimpa masyarakat lainnya. Meski kecewa, pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan akan melanjutkan proses hukum yang berjalan. “Kami kecewa dengan putusan sela yang menolak eksepsi kami, tetapi kami tetap menghormati proses hukum ini,” lanjutnya.

Pada sidang berikutnya, Adnan berjanji akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan. “Pak Saad hanya membeli tanah dari orang lain, dan proses transaksi sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan buktikan bahwa tuduhan pemalsuan ini tidak berdasar,” tandasnya.

Kasus ini bermula ketika Saad Fadhil Sa’di dilaporkan oleh PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada 12 Januari 2024 atas dugaan pemalsuan surat tanah girik. Saad menegaskan bahwa dirinya adalah pembeli yang sah, dengan bukti surat jual beli (AJB) yang lengkap. “Saya pembeli sah dengan surat AJB yang valid. Di mana letak pemalsuan saya?” ujarnya tegas.

Saad juga menunjukkan bukti lain, yaitu gambar ukur dari BPN tahun 1978 yang menegaskan kepemilikan tanahnya di Cempaka Putih. “Semua dokumen ada dan siap kami ungkap dalam persidangan,” tambahnya.

Ketika ditanya tentang harapannya dengan melapor ke Menteri AHY, Saad Fadhil Sa’di berharap agar pemerintah bersikap adil dan melindungi hak-hak warganya. “Saya patuh pada hukum, tapi sangat tidak adil jika saya dijadikan terdakwa dalam kasus ini,” pungkasnya. (Riski)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *