Tersangka Supianto menangis saat mau dibawa ke mobil tahanan (Foto : ist)
Jakarta, Asatu Online– Publik kembali dikejutkan dengan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pada tanggal 13 Agustus 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Supianto, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari hingga Juni 2020.
Supianto, yang kedua tangannya diborgol, tampak menangis dan memohon kepada petugas saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangannya menyatakan bahwa pemeriksaan hari ini melibatkan tiga orang saksi, yaitu HS, ASQ, dan SPT. Dengan demikian, total saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik dalam kasus ini mencapai 195 orang. Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, status Supianto sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
“Supianto, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2020, diduga telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia juga diduga sengaja tidak menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020,” ungkap Dr. Harli Siregar dalam jumpa pers, Selasa (13/8/2024) di Kejagung.
Penetapan Supianto sebagai tersangka menambah jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus ini menjadi 23 orang, termasuk satu tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Kasus ini mengungkap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Supianto, mulai dari menyetujui dokumen RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga mengabaikan tugasnya sebagai pengawas dan pembina. Tindakannya ini dinilai telah melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara dalam skala besar.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada Supianto adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapinya mencakup pidana penjara dan denda yang berat.
Sebelumnya telah diberitakan, beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan timah senilai 300 triliun rupiah. Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diungkap dan diproses hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu (29/5/2024), Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa keterlibatan pihak lain dalam skandal ini akan dibuka di persidangan. Jika ditemukan bukti kuat, mereka akan dijadikan tersangka berdasarkan nota pendapat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut.
“Kami akan mengungkap semua keterlibatan berdasarkan saksi dan alat bukti di persidangan. Jika ada bukti yang cukup, Jaksa Penuntut akan mengajukan nota pendapat untuk penetapan tersangka baru. Kami telah menjalankan proses ini dalam kasus-kasus besar sebelumnya, dan akan terus melakukannya jika ditemukan bukti yang relevan,” ujar Febrie Adriansyah dengan tegas.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, jaksa penuntut Jampidsus mengungkapkan peran sejumlah PNS dari Dinas ESDM Bangka Belitung dalam korupsi tata niaga timah. Mereka diduga berperan sebagai direktur perusahaan-perusahaan boneka yang dibentuk untuk mengelola transaksi timah ilegal.
Berikut adalah daftar perusahaan boneka yang disebutkan dalam dakwaan:
– CV. Bangka Karya Mandiri
– CV. Belitung Makmur Sejahtera
– CV. Semar Jaya Perkasa
– CV. Bukit Persada Raya
– CV. Sekawan Makmur Sejati
– CV. Bangka Jaya Abadi
– CV. Rajawali Total Persada
– CV. Sumber Energi Perkasa
– CV. Mega Belitung
– CV. Mutiara Jaya Perkasa
– CV. Babel Alam Makmur
– CV. Babel Sukses Persada
Dakwaan tersebut juga mengungkap bahwa lima smelter, yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV. Venus Inti Perkasa, menunjuk para PNS sebagai penanggung jawab operasi perusahaan boneka tersebut untuk memenuhi kewajiban hukum.
Dalam sidang terungkap bahwa PT Timah dan smelter-smelter tersebut tidak dapat membeli pasir timah ilegal secara langsung, sehingga mereka membentuk perusahaan boneka untuk memanipulasi transaksi. Perusahaan-perusahaan ini didanai oleh smelter melalui perjanjian kerjasama dengan PT Timah.
Setelah perusahaan boneka ini dibentuk, mereka diberi surat perintah kerja (SPK) dari unit penambangan darat PT Timah, Tbk untuk mengelola sisa hasil pengolahan pasir timah tersebut. Proses hukum atas kasus ini akan terus berlangsung hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. (Yanie)