Dinilai Tidak Didukung Novum, Jaksa Minta MA Tolak PK Terpidana Subandi Gunadi 

  • Bagikan

Sidang Permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/8/2024). Foto: istimewa)

Jakarta, Asatu Online – Jaksa Hadi Karsono menyampaikan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) Subandi Gunadi tidak didukung dengan novum atau bukti baru terkait perkara yang menjeratnya.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ini meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan terpidana.

“Kami tidak sependapat dengan pemohon PK yang menyatakan hakim kasasi tidak cermat menilai fakta-fakta persidangan. Fakta-fakta persidangan terang benderang kok disajikan di dalam tuntutan, jadi tidak ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara dalam hal ini,” kata Hadi Karsono dalam tanggapannya yang dibacakan di PN Jakarta Utara, Kamis (8/8/2024).

Ia mengungkapkan, terpidana sebelumnya diduga telah menggunakan nama palsu, martabat palsu dan tipu muslihat untuk memperdayai saksi korban Fransisca.

Hadi Karsono juga menyatakan bahwa seluruh uang yang ditransfer korban Fransisca kepada Subandi Gunadi digunakan untuk operasional bisnis dan kepentingan pribadi.

Kepada korban, dia juga mengaku sebagai pengusaha properti dan memperkenalkan Harjanti yang ternyata istrinya. Kemudian memberitahukan Fransisca bahwa mereka sedang mempunyai proyek properti yang membutuhkan modal besar. Pasutri itu pun menawarkan kerja sama bisnis dengan keuntungan antara tiga persen sampai lima persen setiap tiga minggu kepada Fransisca.

Korbannya tertarik berinvestasi dalam bisnis properti pasutri tersebut.

Sebagian modal dikembalikan kepada saksi korban, kendati awalnya dikesankan sebagai keuntungan dari modal yang disetorkan. Namun, Rp1 miliar lebih lagi tak dapat dikembalikan karena giro bilyet dan cek yang dijadikan jaminan tidak bisa dicairkan di bank dengan alasan saldo kosong.

“Seluruh alat bukti yang dijadikan hakim kasasi (MA) sebagai bahan pertimbangan sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Karenanya, putusan kasasi tidak bisa diganggu gugat, dan PK ditolak,” kata Hadi Karsono.

Sementara itu, Joko Cahyono selalu kuasa hukum pemohon PK, dalam permohonannya menyebut telah terjadi kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan fakta-fakta dalam memutus perkara kliennya.

Majelis hakim PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang pekan depan beragendakan penandatangan berita acara pendapat yang selanjutnya akan dikirimkan ke MA untuk diputuskan apakah PK diterima atau ditolak.

Dalam perkara ini, JPU Hadi Karsono sebelumnya menuntut Subandi Gunadi selama tiga tahun penjara. Namun majelis hakim PN  Jakarta Utara memvonis onslagh, sehingga JPU kasasi dan dikabulkan majelis hakim kasasi dengan menghukum Subandi Gunadi selama satu tahun penjara dipotong selama dirinya ditahan. (**)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *